Selasa, 23 Oktober 2012

Makalah Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar Belakang
            Di era globalisasi ini masih banyak sekali pemuda-pemudi yang kurang memahami makna dari seorang warga negara. Tidak hanya itu saja, bahkan tidak mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang dimilikinya sebagai warga negara. Hal tersebut dikarenakan masih kurangnya kesadaran dari para generasi muda terhadap statusnya sebagai warga negara atau kurangnya sikap nasionalisme terhadap  negaranya.
            Selain itu,  banyak warga negara Indonesia yang tidak mengetahui atu masih kebingungan bagaimana cara orang asing menjadi warga Indonesia, yang realitasnya itu banyak sekali orang asing yang menjadi warga negara Indonesia, terlebih-lebih pada dunia sepak bola. Banyak sekali orang asing yang bermain bola di Indonesia yang kemudian dapat menjadi warga negara Indonesia.
            Masyarakat itu bertanya memangnya menjadi warga negara Indonesia itu mudah. Apa hanya dengan menetap atau berdomisili di Indonesia orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia ataukah ada tahap-tahap tertentu untuk menjadi warga negara Indonesia. Masyarakat juga bertanya, apakah kami bisa berpindah kewarganegaraan dari kewarganegaraan Indonesia ke kewarganegaraan asing, seperti halnya yang dilakukan oleh para pemain bola dari luar negeri yang dapat berubah menjadi kewarganegaraan Indonesia.
            Contohnya, beberapa tahun yang lalu di Indonesia sering sekali melakukan naturalisasi pemain sepak bola. Sebenarnya apa devinisi naturalisasi itu? Apakah dengan naturalisasi itu seseorang yang berkewarganegaraan asing bisa menjadi berkewarganegaraan Indonesia?
           



B.                Rumusan Masalah
v  Apa pengertian dari warga negara dan kewarganegaraan?
v  Apa saja asas kewarganegaraann itu?
v  Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan?
v  Apa hak dan kewajiban warga negara?
C.                Tujuan Penulisan
§         Mengetahui devinisi dari warga negara dan kewarganegaraan
§         Mengetahui asas-asas kewarganegaraan dan cara memperoleh kewarganegaraan
§         Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
           



BAB II
PEMBAHASAN



A.          Definisi Warga Negara dan Kewarganegaraan
            Sebelum kita menelaah warga negara dan kewarganegaraannya ada baiknya kita engenal atau mengetahui definisi dari negara itu sendiri. Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[1]
            Menurut Ensiklopedi Indonesia, negara itu merupakan bagian dari dunia yang ada di bawah kekuasaan suatu pemerintahan yang berdaulat, merupakan organisasi yang diadakan oleh suatu atau beberapa bangsa yang berdiam dalam daerah tertentu.[2] Selain itu, ada juga yang berpendapat negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.[3]
            Jadi, negara itu adalah suatu lembaga atau organisasi masyarakat yang memiliki pemerintahan yang berdaulat dan tunduk kepadanya yang berfungsi sebagai alat mengatur masyarakat dan memiliki cita-cita untuk bersatu.
            Negara memiliki tiga unsur, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Dan yang akan kita bahas kali ini adalah tentang rakyat. Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.[4] Tidak bisa dibayangkan jika suatu negara tidak memiliki rakyat. Jadi, rakyat itu adalah substrantum personel dari negara.
            Rakyat disebut juga warga negara. Ada juga yang menyebutkan warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.[5] Menurut Ensiklopedi Indonesia, warga negara merupakan suatu kelompok manusia yang berorganisasi dalam suatu negara, menghendaki syarat-syarat tertentu untuk digolongkan di dalamnya, warga negara ini terikat hak-hak dan kewajiban terhadap negara yang bersangkutan.[6] Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.[7] Sementara Dr. A.S. Hikam (2000) mendefinisikan warga negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.[8] Warga negara menurut Koerniatmanto S. Adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya.[9] Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:[10]
a)      Warga negara;
b)      Petunjuk dari sebuah kota;
c)      Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air;
d)     Bawahan atau kawula.
           
           
            Jadi, dari semua pengertian warga negara di atas dapat disimpilkan bahwa warga negara adalah anggota dari suatu negara yang ditentukan berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan hukum yang berlaku di negara tersebut, juga memiliki keterikatan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya terhadap negara yang bersangkutan sehingga terciptalah hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya. Warga negara  itu sebagai pendukung negara dan memiliki arti yang penting bagi negara.
Warga Negara Indonesia
            Warga negara Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26 menyatakan “warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.” Di dalam penjelasannya UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara. Di dalam pasal ini juga dijelaskan tentang ketentuan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia, yaitu:[11]
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
            Jadi, berdasarkan hal di atas, bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
            Penduduk Indonesia terdiri atas dua, yaitu warga negara dan orang asing. Hal ini di dasarkan pada UUD 1945 pasal 26 ayat 2. Sebelumnya penduduk Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera atau Pribumi.
            Sejak Proklamasi Kemerdekaan ada banyak undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan dari mulai UU no.3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara sampai yang sekarang berlaku yaitu UU no.12 tahun 2006. Perubahan undang-undang sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan supaya tercipta kesejahteraan rakyatnya.
           
            Menurut Undang-Undang no.12 tahun 2006 yang menjadi warga negara Indonesia adalah:[12]
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
b.      Anak yang yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonsia.
c.       Anak yang yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.      Anak yang yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.        Anak yang baru lahir yang di temukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.        Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seoarang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkuan.
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
            Jadi, warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli, dan orang asing yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menjadi warga negara, yang mengakui negara Indonesia sebagai Tanah Airnya dan setia kepada Indonesia.

Kewarganegaraan
            Istilah kewarganearaan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.[13] Menurut Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Pasal II tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang di dalam mennjelasankan bahwa kewarganwgaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraaan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
            Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.[14]
a.     Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1)      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2)      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkuan.
            Dalam dunia ini, pasti ada bahkan banyak warga negara yang hanya secara yuridis saja atau secara sosiologis saja. Jadi, kurang baiklah jika hanya memilih salah satunya saja. Kita sebagai warga negara yang ideal seharusnya memiliki keduanya, baik secara yuridis yang merupakan ikatan formal dengan negara maupun secara sosiologis yang merupakan ikatan emosional dan penghayatan hidupnya dalam negara yang bersangkutan.
b.    Kewaarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1)      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2)      Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
            Dengan memiliki suatu kewarganegaraan seseorang telah terikat oleh hukum dari negara yang bersangkutan, sehingga ia harus tunduk pada hukum negara tersebut. Selain itu, ia juga dilindungi oleh negara tersebut dari kekuasaan negara lain dan ia juga diberi hak dan kewajiban terhadap negara yang bersangkutan.
            Jadi, intinya kewarganegaraan merupakan suatu hubungan negara dengan warga negaranya sehingga terciptalah hubungan timbal balik diantara keduanya. Hubungan timbal balik tersebut pada warga negaranya berupa hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya, sedangkan pada negaranya yaitu kewajiban untuk menjamin dan melindungi warga negaranya tanpa kecuali.


B.       Asas Kewarganegaraan
            Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.[15] Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
            Ketika SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
            Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius  yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.[16] Jadi, ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.[17]
            Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.[18] Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.[19]

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
            Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.
            Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.[20] Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
            Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.[21] Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
            Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.[22]
1.        Asas Kewarganegaraan Umum
            Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
            Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.[23] Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.[24] Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
            Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.

Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
a.         Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b.         Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.         Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.        Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.         Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
f.          Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
g.         Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.         Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
           
            Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.

C.        Masalah Kewarganegaraan
            Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan, yaitu apatride, bipatride, dan multipatride.
            Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negaranya.
            Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh, ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke  negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
            Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia dilahirkan.

D.        Cara Memperoleh Kewarganegaraan
           
            Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu
1.            Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)
            Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.[25] Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.
            Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita cintai, Indonesia.
            Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.

2.              Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
            Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan.[26] Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.[27]

3.             Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
            Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya.
            Pewarganegaraan ini dibagi menjadi dua macam, yaitu pewarganegaraan aktif dan negatif.



E.          HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
           
            Apabila seseorang telah menjadi warga negara suatu negara, maka ia memiliki suatu hubungan dengan negaranya. Hubungan tersebut pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas yang diakukan oleh seseorang yang sesuai dengan statusnya sebagai warga negara.[28] Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.(Cholisin, 2000).[29]
            Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Selain itu, peranan itu juga dapat berupa hak dan kewajiban.
1.         Hak Warga Negara
            Kita sebagai warga negara memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang seharusnya didapat oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
            Adapun Hak Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:[30]
a.         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27)
b.         Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c.         Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d.        Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan kriminalitas.
e.         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f.          Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahteraan hidupnya.
g.         Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h.         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum.
i.           Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.           Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k.         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.           Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
m.       Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n.         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o.         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperileh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tesedial.
p.         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q.         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negera lain.
r.          Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s.          Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t.          Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaim manusia yang bermartabat.
u.         Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
v.         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikian dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
w.       Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.         Identitas budayacdan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


2.      Kewajiban Warga Negara
            Sebagai warga negara selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban ini dilakukan sebelum seseorang mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi, kewajiban itu harus diutamakan, setelah itu baru meminta haknya sebagai warga negara.
            Adapun kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut:[31]
a.         Wajib membayar pajak tepat pada waktunya sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negaranya dan  wajib membela tanah airnya ( Pasal 27 ).
b.         Wajib membela pertahanan dan keamanan negarannya (Pasal 29).
c.         Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam dalam peraturan (Pasal 28J).
d.        Wajib menjunjung hukum hukum dan pemerintah.
e.         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
f.          Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.         Wajib mengikuti pendidikan dasar.




                                      DAFTAR PUSTAKA




Ubaedillah, A., dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003.
_____ , Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, HAM, dan Masyarakat      Madani, Jakarta: Prenada Media, 2008.
Ensiklopedi Indonesia
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2005.
Srijanti, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi   Mengembangkan Etika Bewarganegara, Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007.
Wania Nevela, Negara-negara yang Termasuk Ius Soli, www.Keykodeswanianavela.blogspot.com, 2012.




            [1] A. Ubaedillah, dkk., Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm. 84
            [2] Ensiklopedi Indonesia
            [3] Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2005), hlm. 29
            [4] A. Ubaedillah, dkk., Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, hlm. 85
            [5] Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan, hlm. 42
            [6] Ensiklopedi Indonesia
            [7] Srijanti, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Mengembangkan Etika Berwarganegara, (Jakarta: Salemba Empat, 2007), hlm. 73
            [8] Ibid.
            [9] A. Ubaedillah, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hlm. 74
            [10] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007), hlm. 47
            [11] Ibid., hlm. 51
            [12] A. Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2008), hlm. 91-92
            [13] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, hlm. 49
            [14] Ibid., hlm. 40-50
            [15] A. Ubaedillah, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hlm. 74-76
            [16] Srijanti, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Mengembangkan Etika Berwarganegara, hlm.75
            [17] Wania Nevela, Negara-negara yang Termasuk Ius Soli, (www.Keykodeswanianavela.blogspot.com, 2012)

            [18] Srijanti, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan...,hlm. 75
            [19] Wania Nevela, Negara-negara yang Termasuk Ius Soli, (www.Keykodeswanianavela.blogspot.com, 2012)
            [20] A. Ubaedillah, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hlm. 76
            [21] Ibid.
            [22] Srijanti, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan ..., hlm. 75
            [23] Ibid.
            [24] Ibid., hlm. 76
            [25] A. Ubaedillah, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hlm.77
            [26] Ibid.
            [27] Ibid.
            [28] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, hlm.57
            [29] Ibid.
            [30] Srijanti, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan...,hlm. 79-80
            [31] Ibid.,hlm. 81

Tidak ada komentar: