BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
era globalisasi ini masih banyak sekali pemuda-pemudi yang kurang memahami
makna dari seorang warga negara. Tidak hanya itu saja, bahkan tidak mengetahui
apa saja hak dan kewajiban yang dimilikinya sebagai warga negara. Hal tersebut
dikarenakan masih kurangnya kesadaran dari para generasi muda terhadap
statusnya sebagai warga negara atau kurangnya sikap nasionalisme terhadap negaranya.
Selain
itu, banyak warga negara Indonesia yang
tidak mengetahui atu masih kebingungan bagaimana cara orang asing menjadi warga
Indonesia, yang realitasnya itu banyak sekali orang asing yang menjadi warga
negara Indonesia, terlebih-lebih pada dunia sepak bola. Banyak sekali orang
asing yang bermain bola di Indonesia yang kemudian dapat menjadi warga negara
Indonesia.
Masyarakat
itu bertanya memangnya menjadi warga negara Indonesia itu mudah. Apa hanya
dengan menetap atau berdomisili di Indonesia orang asing dapat menjadi warga
negara Indonesia ataukah ada tahap-tahap tertentu untuk menjadi warga negara
Indonesia. Masyarakat juga bertanya, apakah kami bisa berpindah kewarganegaraan
dari kewarganegaraan Indonesia ke kewarganegaraan asing, seperti halnya yang
dilakukan oleh para pemain bola dari luar negeri yang dapat berubah menjadi
kewarganegaraan Indonesia.
Contohnya,
beberapa tahun yang lalu di Indonesia sering sekali melakukan naturalisasi
pemain sepak bola. Sebenarnya apa devinisi naturalisasi itu? Apakah dengan
naturalisasi itu seseorang yang berkewarganegaraan asing bisa menjadi berkewarganegaraan
Indonesia?
B.
Rumusan
Masalah
v Apa pengertian dari warga negara dan
kewarganegaraan?
v Apa saja asas kewarganegaraann itu?
v Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan?
v Apa hak dan kewajiban warga negara?
C.
Tujuan
Penulisan
§
Mengetahui devinisi dari warga negara dan kewarganegaraan
§
Mengetahui asas-asas kewarganegaraan dan cara memperoleh kewarganegaraan
§
Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Warga Negara dan Kewarganegaraan
Sebelum kita menelaah
warga negara dan kewarganegaraannya ada baiknya kita engenal atau mengetahui
definisi dari negara itu sendiri. Istilah negara merupakan terjemahan dari
beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman),
atau etat (Perancis). Sedangkan secara terminologi, negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.[1]
Menurut Ensiklopedi
Indonesia, negara itu merupakan bagian dari dunia yang ada di bawah kekuasaan
suatu pemerintahan yang berdaulat, merupakan organisasi yang diadakan oleh
suatu atau beberapa bangsa yang berdiam dalam daerah tertentu.[2]
Selain itu, ada juga yang berpendapat negara adalah agency (alat) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.[3]
Jadi, negara itu adalah
suatu lembaga atau organisasi masyarakat yang memiliki pemerintahan yang
berdaulat dan tunduk kepadanya yang berfungsi sebagai alat mengatur masyarakat
dan memiliki cita-cita untuk bersatu.
Negara memiliki tiga
unsur, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Dan yang akan
kita bahas kali ini adalah tentang rakyat. Rakyat dalam pengertian keberadaan
suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan
dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.[4]
Tidak bisa dibayangkan jika suatu negara tidak memiliki rakyat. Jadi, rakyat
itu adalah substrantum personel dari negara.
Rakyat disebut juga
warga negara. Ada juga yang menyebutkan warga negara adalah seluruh individu
yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.[5]
Menurut Ensiklopedi Indonesia, warga negara merupakan suatu kelompok manusia
yang berorganisasi dalam suatu negara, menghendaki syarat-syarat tertentu untuk
digolongkan di dalamnya, warga negara ini terikat hak-hak dan kewajiban
terhadap negara yang bersangkutan.[6]
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), warga negara adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu.[7] Sementara Dr. A.S. Hikam
(2000) mendefinisikan warga negara (citizenship) adalah anggota dari
sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.[8]
Warga negara menurut Koerniatmanto S. Adalah anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya dan memiliki hubungan timbal balik dengan
negaranya.[9]
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris)
yang mempunyai arti sebagai berikut:[10]
a) Warga negara;
b) Petunjuk dari sebuah kota;
c) Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah
air;
d) Bawahan atau kawula.
Jadi, dari semua pengertian warga negara di atas dapat
disimpilkan bahwa warga negara adalah anggota dari suatu negara yang ditentukan
berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan hukum yang berlaku di negara tersebut,
juga memiliki keterikatan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya terhadap
negara yang bersangkutan sehingga terciptalah hubungan timbal balik antara
warga negara dengan negaranya. Warga negara
itu sebagai pendukung negara dan memiliki arti yang penting bagi negara.
Warga
Negara Indonesia
Warga negara Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar
1945, Pasal 26 menyatakan “warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.” Di dalam penjelasannya
UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara. Di dalam
pasal ini juga dijelaskan tentang ketentuan siapa-siapa saja yang menjadi warga
negara Indonesia, yaitu:[11]
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Jadi, berdasarkan hal di atas, bahwa yang menjadi warga
negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli, orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Penduduk Indonesia terdiri atas dua, yaitu warga negara
dan orang asing. Hal ini di dasarkan pada UUD 1945 pasal 26 ayat 2. Sebelumnya
penduduk Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan Eropa,
golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera atau Pribumi.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan ada banyak undang-undang
yang mengatur tentang kewarganegaraan dari mulai UU no.3 tahun 1946 tentang
warga negara dan penduduk negara sampai yang sekarang berlaku yaitu UU no.12
tahun 2006. Perubahan undang-undang sejak proklamasi kemerdekaan sampai
sekarang dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan supaya
tercipta kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Undang-Undang no.12 tahun 2006 yang menjadi warga
negara Indonesia adalah:[12]
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
b.
Anak yang yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
warga negara Indonsia.
c.
Anak yang yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.
Anak yang yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara
Indonesia.
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
Indonesia.
h.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
i.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.
Anak yang baru lahir yang di temukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seoarang
ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkuan.
m.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Jadi, warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli,
dan orang asing yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
menjadi warga negara, yang mengakui negara Indonesia sebagai Tanah Airnya dan
setia kepada Indonesia.
Kewarganegaraan
Istilah kewarganearaan (citizenship) memiliki arti keanggotaan
yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.[13]
Menurut Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Pasal II tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang di dalam mennjelasankan bahwa kewarganwgaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut
UU Kewarganegaraaan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.[14]
a.
Kewarganegaraan
dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1)
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan
negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2)
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan
hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan,
ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan
ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkuan.
Dalam dunia ini, pasti ada bahkan banyak warga negara
yang hanya secara yuridis saja atau secara sosiologis saja. Jadi, kurang
baiklah jika hanya memilih salah satunya saja. Kita sebagai warga negara yang
ideal seharusnya memiliki keduanya, baik secara yuridis yang merupakan ikatan
formal dengan negara maupun secara sosiologis yang merupakan ikatan emosional
dan penghayatan hidupnya dalam negara yang bersangkutan.
b.
Kewaarganegaraan
dalam Arti Formil dan Materiil
1)
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2)
Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari
status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Dengan memiliki suatu kewarganegaraan seseorang telah
terikat oleh hukum dari negara yang bersangkutan, sehingga ia harus tunduk pada
hukum negara tersebut. Selain itu, ia juga dilindungi oleh negara tersebut dari
kekuasaan negara lain dan ia juga diberi hak dan kewajiban terhadap negara yang
bersangkutan.
Jadi, intinya kewarganegaraan merupakan suatu hubungan
negara dengan warga negaranya sehingga terciptalah hubungan timbal balik
diantara keduanya. Hubungan timbal balik tersebut pada warga negaranya berupa
hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya, sedangkan pada negaranya
yaitu kewajiban untuk menjamin dan melindungi warga negaranya tanpa kecuali.
B.
Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu
negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah
yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.
Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas
kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau
pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.[15]
Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas
kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius
sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan
perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat.
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Ketika SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas
kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius
sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas
kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius
yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah
atau daerah.[16] Jadi, ius soli adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.
Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia,
Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada,
Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.[17]
Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari
bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis
dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.[18]
Jadi, ius sanguinis adalah asas
kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan
seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu
negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki
kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang
tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria,
Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani,
Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina,
Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan,
Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.[19]
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga
dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum
dan asas persamaan derajat.
Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada
paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.[20]
Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut
sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan
dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.[21]
Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama
seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak
untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas
warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi
asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas
kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.[22]
1.
Asas
Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan
umum terdiri atas (4) empat asas, yaitu
asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas
kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius
sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di
atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan
satu kewarganegaraan bagi setiap orang.[23]
Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa
memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu
kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.[24]
Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah
anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau
menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki
lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status
kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih
salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
Asas
Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas
beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
a.
Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas
yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b.
Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas
yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada
setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di
luar negeri.
c.
Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas
yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.
Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas
dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.
Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas
yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya.
f.
Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas
yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara
pada khususnya.
g.
Asas Keterbukaan
Adalah asas
yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
harus dilakukan secara terbuka.
h.
Asas Publisitas
Adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan
kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat
mengetahuinya.
Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas
atau mengatur berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga
negaranya dalam hal hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan
negara, menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.
C.
Masalah
Kewarganegaraan
Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah
negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan
seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam
sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut
asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya
menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli),
negara kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan
ius sanguinis. Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan
kewarganegaraan, yaitu apatride, bipatride, dan multipatride.
Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak
memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang
tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli),
namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius
sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara
Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan
di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan
(ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara
ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negaranya.
Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang
memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal
ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas
kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia
sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan
tempat kelahiran (ius soli). Contoh, ada seseorang yang kedua orang
tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius
sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke negara Brazil yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka
ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
Multipatride merupakan suatu istilah untuk
seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat
terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara
atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan
yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang
menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang
juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang
menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara
ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia dilahirkan.
D.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan
Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa
cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu
1.
Unsur
Darah Keturunan (ius sanguinis)
Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan
didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang
tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.[25]
Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan
Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.
Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku
sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak
yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku
tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia,
yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita
cintai, Indonesia.
Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan
pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis),
yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui
beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki
oleh kedua orang tuanya.
2.
Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan
daerah tempat ia dilahirkan.[26]
Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara
Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang
masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius
sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.[27]
3.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Seseorang yang
tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinis
tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan
pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini
di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan
situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan
kondisi dan situasi negaranya.
Pewarganegaraan
ini dibagi menjadi dua macam, yaitu pewarganegaraan aktif dan negatif.
E.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apabila seseorang telah menjadi warga negara suatu negara, maka ia
memiliki suatu hubungan dengan negaranya. Hubungan tersebut pada umumnya berupa
peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas yang diakukan oleh seseorang yang
sesuai dengan statusnya sebagai warga negara.[28]
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan
positif.(Cholisin, 2000).[29]
Peranan aktif
merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil
bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peranan positif merupakan aktifitas warga
negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur
tangan negara dalam persoalan pribadi. Selain itu, peranan itu juga dapat
berupa hak dan kewajiban.
1.
Hak Warga Negara
Kita sebagai warga
negara memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang seharusnya didapat oleh warga
negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai
warga negara.
Adapun Hak Warga
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:[30]
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27)
b.
Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c.
Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan
terhadap kekerasan dan kriminalitas.
e.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f.
Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahteraan hidupnya.
g.
Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta pengakuan yang sama di depan hukum.
i.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan pengakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
j.
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
m.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperileh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tesedial.
p.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
q.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negera lain.
r.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
s.
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t.
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagaim manusia yang bermartabat.
u.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
v.
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikian dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
w.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
x.
Identitas
budayacdan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
2.
Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga
negara selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban
ini dilakukan sebelum seseorang mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi,
kewajiban itu harus diutamakan, setelah itu baru meminta haknya sebagai warga
negara.
Adapun kewajiban
warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut:[31]
a.
Wajib
membayar pajak tepat pada waktunya sebagai kontrak utama antara negara dengan
warga negaranya dan wajib membela tanah
airnya ( Pasal 27 ).
b.
Wajib
membela pertahanan dan keamanan negarannya (Pasal 29).
c.
Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
dalam peraturan (Pasal 28J).
d.
Wajib
menjunjung hukum hukum dan pemerintah.
e.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
f.
Wajib
tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.
Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
DAFTAR
PUSTAKA
Ubaedillah, A., dkk., Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003.
_____ , Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education): Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2008.
Ensiklopedi Indonesia
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2005.
Srijanti, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi Mengembangkan Etika
Bewarganegara, Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Bumi Aksara,
2007.
[17] Wania
Nevela, Negara-negara yang Termasuk Ius Soli, (www.Keykodeswanianavela.blogspot.com,
2012)
[19] Wania
Nevela, Negara-negara yang Termasuk Ius Soli, (www.Keykodeswanianavela.blogspot.com,
2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar