HADIS TENTANG DOSA
A. Hadits tentangMenyekutukan
Allah
1. RiwayatHadits
ﺣﺪﻳﺙﺃﻧﺱﺭﺿﻲﷲﻋﻧﻪﻗﺎﻞﺳﺋﻞﺭﺳﻭﻝﺍﷲﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺳﻟﻡﻋﻦﺍﻟﻛﺑﺎﺌﺭﻗﺎﻝ׃
ﺍﻻﺷﺭﺍﻙﺑﺎﷲﻭﻋﻘﻭﻕ
ﺍﻠﻮﺍﻟﺪﻳﻥﻭﻗﺗﻝﺍﻟﻧﻔﺱﻭﺷﻬﺎﺪﺓﺍﻟﺯﻭﺮ.
ﺍﺨﺭﺠﻪﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯﻓﻰ׃ ٥٢ ـ ﮐﺘﺎﺏﺍﻟﺷﻬﺎﺪﺍﺕ׃١٠ ـ
ﺑﺎﺐﻣﺎﻗﻳﻝﻓﻰﺷﻬﺎﺪﺓﺍﻟﺯﻭﺭ.
2. Arti Hadits / ترجمة الحديث :
Hadits Anas ra. Dimana
ia berkata: “Rasulullah saw. ditanya tentang dosa-dosa besar, kemudian
beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua,
membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu.”
Al-Bukhari
mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Persaksian” bab tentang apa
yang dikatakan dalam saksi palsu.
3. Sababul Wurud
Dalam kitab Riyadhus
Shalihin dijelaskan, bahwa ketika Nabi menjelaskan tentang dosa syirik
dan durhaka terhadap kedua orang tua, beliau dalam keadaan bersandar, namun
kemudian beliau duduk untuk menunjukan betapa pentingnya masalah yang akan
dibahasnya, yaitu tentang dosa saksi palsu. Beliau terus mengulang-ulanginya,
sampai para sahabat berkata, “Semoga Rasulullah segera diam”.
4. Penjelasan (syarah)
Hadits
Dalam hadits di atas
diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada
orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak dan menjadi saksi palsu.
B. Hadits tentang Tujuh Macam Dosa Besar
1. RiwayatHadits
ﺣﺪﻳﺙﺍﺒﻰﻫﺭﻴﺭﺓﺭﺿﻰﺍﷲﻋﻧﻪ٬ﻋﻦﺍﻟﻧﺑﻰﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺳﻟﻡﻗﺎﻝ׃ﺍﺠﺗﻨﺑﻭﺍﺍﻟﺳﺑﻊﺍﻟﻣﻭﺑﻘﺎﺕ٬
ﻗﺎﻟﻭﺍﻴﺎﺮﺳﻭﻝﺍﷲﻭﻣﺎﻫﻦ؟ﻗﺎﻝ׃ﺍﻟﺷﺮﻙﺑﺎﷲ٬ﻭﺍﻟﺴﺤﺮ٬ﻭﻗﺗﻝﺍﻟﻨﻔﺲﺍﻟﺗﻰﺤﺮﻡﺍﷲﺍﻻﺑﺎﻟﺤﻕ٬ﻮﺍﻜﻝﺍﻟﺮﺑﺎ٬ﻮﺍﻜﻝﻣﺎﻞﺍﻟﻳﺗﻴﻡ٬ﻮﺍﻟﺗﻮﻟﻰﻴﻮﻡﺍﻟﺯﺤﻒ٬ﻮﻗﺫﻑﺍﻟﻤﺤﺻﻨﺎﺖﺍﻟﻤﻮﻤﻨﺎﺖﺍﻟﻐﺎﻓﻼﺕ.
ﺍﺨﺭﺠﻪﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯﻓﻰ ׃٥٥ـ ﮐﺘﺎﺏﺍﻟﻭﺻﺎﻴﺎ׃٢٣ـ ﺑﺎﺏﻗﻭﻝﺍﷲﺗﻌﺎﻟﻰ׃ﺍﻦﺍﻟﺬﻴﻥﻴﺄﻛﻟﻮﻦﺍﻤﻭﺍﻞﺍﻟﻴﺘﺎﻤﻰﻈﻟﻤﺎ.
2. Arti Hadits / ترجمة الحديث :
Hadits Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. dimana beliau
bersabda: “ Jauhilah tujuh macam dosa
yang membinasakan.”Para sahabat bertanya: ”Wahai Rasulullah, apakah
ketujuh macam dosa itu?” Beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, sihir,
membunuh jiwa (manusia) yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan
riba, makan harta anak yatim, lari pada saat pertempuran (dalam jihad) dan
menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang selalu menjaga diri, mukminat
dan tidak pernah berfikir (untuk berzina).”
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Wasiat” bab tentang firman Allah SWT (yang artinya) : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim dengan aniaya . . . .“
3. Penjelasan (syarah) Hadits
Kebaikan itu memiliki tingkatan yang berbeda-beda.
Demikian juga halnya dengan kejahatan dan dosa. Kebaikan apa saja yang
mempunyai manfaat besar, maka pahalanya di sisi Allah akan besar juga.
Sedangkan kebaikan yang manfaatnya lebih rendah, maka pahalanya pun seimbang
dengan kebaikan tersebut. Sebaliknya, setiap kejahatan yang mudharatnya lebih
besar, maka ia disebut sebagai dosa-dosa besar yang membinasakan dan siksanya
pun sangat berat. Adapun kejahatan yang mudharatnya lebih rendah dari itu, maka
ia tergolong kepada dosa-dosa kecil yang dapat terhapus dengan jalan menjauhi
dosa-dosa besar.
Allah Ta’ala berfirman,
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa
yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu
(dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
(QS An-Nisa [4]: 31)
Dalam hadis di atas, Rasulullah Saw menyuruh umatnya
agar menjauhi tujuh dosa yang membinasakan. Tujuh dosa ini bukan berarti
pembatasan (hanya tujuh perkara) atas dosa-dosa yang membinasakan. Tetapi hal
ini sebagai peringatan atas dosa-dosa yang lainnya. Ketujuh dosa yang
dimaksudkan dalam hadis di atas, uraiannya adalah sebagai berikut.
1) Dari Abul Asqa' yaitu Watsilah bin al-Asqa' r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya termasuk
sebesar-besar kedustaan ialah apabila seseorang itu mengaku-aku pada orang yang
selain ayahnya - yakni bukan keturunan si Fulan, tetapi ia mengatakan
keturunannya, atau orang yang mengatakan ia bermimpi melihat sesuatu yang
sebenar- nya tidak memimpikannya* atau ia mengucapkan atas Rasulullah s.a.w.
sesuatu yang tidak disabdakan olehnya - yakni bukan sabda Nabi s.a.w. dikatakan
sabdanya." (Riwayat Bukhari)
2) Dari Sa'ad bin Abu Waqqash r.a. bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengaku - sebagai
nasab atau keturunan - kepada orang yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahui
bahawa orang itu memang bukan ayahnya, maka syurga adalah haram atasnya." (Muttafaq
'alaih)
3) Dari Abu Zar r.a. bahawasanya ia
mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada seorang pun yang mengaku
bernasab atau berketurunan kepada seseorang yang selain ayahnya, sedangkan ia
mengetahui akan hal itu, melainkan kafirlah ia Dan barangsiapa yang mengaku
sesuatu yang bukan miliknya, maka ia tidaklah termasuk golongan kita - kaum
Muslimin - dan hendaklah ia menduduki tempat dari neraka. Juga barangsiapa yang
mengundang seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia berkata bahawa orang itu
musuh Allah, sedangkan orang yang dikatakan tadi sebenarnya tidak demikian,
melainkan kembalilah - kekafiran atau sebutan musuh Allah - itu kepada dirinya
sendiri." (Muttafaq'alaih)
4) Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua membenci kepada
ayahmu sendiri - sehingga mengaku orang lain sebagai ayahnya, kerana
barangsiapa yang membenci ayahnya sendiri, maka perbuatan itu menyebabkan
kekafiran," yakni dapat kafir kalau meyakinkan bahawa perbuatan- nya itu
halal menurut agama atau dapat diertikan kafir yakni menutupi hak ayahnya atas
dirinya sendiri. (Muttafaq 'alaih)
5) Dari Abu Bakrah iaitu Nufai' bin al-Harits r.a'., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:"Tidakkah engkau semua suka saya memberitahukan perihal
sebesar-besarnya dosa besar?" Beliau menyabdakan ini sampai tiga kali.
Kita-para sahabat- menjawab: "Baiklah,ya Rasulullah." Beliau s.a.w.
bersabda: "Menyekutukan kepada Allah dan berani kepada kedua
orangtua." Semula beliau s.a.w. bersandar lalu duduk kemudian bersabda
lagi: "Ingatlah, juga mengucapkan kedustaan serta menyaksikan secara
palsu." Beliau s.a.w. senantiasa mengulang-ulanginya kata-kata yang akhir
ini, sehingga kita mengucapkan: "Alangkah baiknya, jikalau beliau diam
berhenti mengucapkannya." (Muttafaq 'alaih)
6) Dari Abdullah bin Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w, bersabda:"Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan
kepada Allah, berani kepada kedua orangtua, membunuh seseorang - tidak sesuai
dengan haknya - serta bersumpah secara palsu." (Riwayat Bukhari)
7) Dari Abdullah bin Amr bin al-'Ash r.a. pula bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:"Termasuk dalam golongan
dosa-dosa besar ialah jikalau seseorang itu memaki- maki kedua orang tuanya
sendiri." Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah,adakah seseorang itu
memaki-maki kedua orang tuanya sendiri." Beliau s.a.w. menjawab: "Ya,
iaitu apabila seseorang itu memaki-maki ayah seseorang, lalu orang yang
dimaki-maki ayahnya itu lalu memaki-maki ayahnya sendiri. Atau seseorang itu
memaki-maki ibu orang lain, lalu orang yang dimaki-maki ibunya ini, memaki-maki
ibunya sendiri." (Muttafaq ''alaih)
8) Dari Abdullah bin Amr bin al-'Ash r.a. pula bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:"Termasuk dalam golongan
dosa-dosa besar ialah jikalau seseorang itu memaki- maki kedua orang tuanya
sendiri." Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah,adakah seseorang itu
memaki-maki kedua orang tuanya sendiri." Beliau s.a.w. menjawab: "Ya,
iaitu apabila seseorang itu memaki-maki ayah seseorang, lalu orang yang
dimaki-maki ayahnya itu lalu memaki-maki ayahnya sendiri. Atau seseorang itu memaki-maki
ibu orang lain, lalu orang yang dimaki-maki ibunya ini, memaki-maki ibunya
sendiri." (Muttafaq ''alaih)
C. Hadits tentangLarangan Berzina, Membunuh dan
Murtad
1. Riwayat Hadits
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي
رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
2. Terjemah hadits / ترجمة الحديث:
Dari Ibnu
Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah
selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah
utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang
lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.”(Riwayat
Bukhori dan Muslim)
3. Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
a) Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali
dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh
manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah
kaum muslimin.
b) Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama
dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan
melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
c) Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang
dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar
darinya.
d) Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu
bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
e) Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah
ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka
sebelum dilaksanakannya hukuman.
f) Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga
kehormatan dan kesucian.
g) Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa
yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
D. Hadits tentang Larangan Berbuat Zalim
1.
Riwayat
Hadits
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ عَزَّ
وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ : يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلىَ نَفْسِي
وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً، فَلاَ تَظَالَمُوا . يَا عِبَادِي
كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلاَّ مَنْ هَدَيْتُهُ، فَاسْتَهْدُوْنِي أَهْدِكُمْ .
يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُوْنِي
أَطْعِمْكُمْ . يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ
فَاسْتَكْسُوْنِي أَكْسُكُمْ . يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ
وَالنَّهَارِ وَأَناَ أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعاً، فَاسْتَغْفِرُوْنِي
أَغْفِرْ لَكُمْ، يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضُرِّي فَتَضُرُّوْنِي،
وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُوْنِي . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ
وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ
وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ
أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ
رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي
لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي
صَعِيْدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُوْنِي فَأَعْطَيْتُ كُلَّ وَاحِدٍ مَسْأَلَتَهُ
مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلاَّ كَمَا يَنْقُصُ الْمَخِيْطُ إِذَا
أُدْخِلَ الْبَحْرَ . يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعَمَالُكُمْ
أُحْصِيْهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوْفِيْكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ
خَيْراً فَلْيَحْمَدِ اللهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ
نَفْسَهُ .[رواه مسلم]
2. Terjemah hadits / ترجمة الحديث:
Dari
Abu Dzar Al Ghifari radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam sebagaimana beliau riwayatkan dari Rabbnya Azza Wajalla bahwa Dia
berfirman: Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas
diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) diantara kalian, maka
janganlah kalian saling berlaku zalim. Wahai hambaku semua kalian adalah sesat
kecuali siapa yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah kepada-Ku niscaya
Aku akan memberikan kalian hidayah. Wahai hambaku, kalian semuanya kelaparan
kecuali siapa yang aku berikan kepadanya makanan, maka mintalah makan kepada-Ku
niscaya Aku berikan kalian makanan. Wahai hamba-Ku, kalian semuanya telanjang
kecuali siapa yang aku berikan kepadanya pakaian, maka mintalah pakaian
kepada-Ku niscaya Aku berikan kalian pakaian. Wahai hamba-Ku kalian semuanya
melakukan kesalahan pada malam dan siang hari dan Aku mengampuni dosa semuanya,
maka mintalah ampun kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni. Wahai hamba-Ku
sesungguhnya tidak ada kemudharatan yang dapat kalian lakukan kepada-Ku
sebagaimana tidak ada kemanfaatan yang kalian berikan kepada-Ku. Wahai hambaku
seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari
kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di
antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku
sedikitpun. Wahai hamba-Ku seandainya sejak orang pertama di antara kalian
sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin di antara kalian, semuanya
seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu mengurangi
kerajaan-Ku sedikitpun juga. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang
pertama di antara kalian sampai orang terakhir semuanya berdiri di sebuah
bukit lalu kalian meminta kepada-Ku, lalu setiap orang yang meminta Aku penuhi,
niscaya hal itu tidak mengurangi apa yang ada pada-Ku kecuali bagaikan sebuah
jarum yang dicelupkan di tengah lautan. Wahai hamba-Ku, sesungguhnya semua
perbuatan kalian akan diperhitungkan untuk kalian kemudian diberikan
balasannya, siapa yang banyak mendapatkan kebaikaan maka hendaklah dia
bersyukur kepada Allah dan siapa yang menemukan selain (kebaikan) itu janganlah
ada yang dicela kecuali dirinya.(Riwayat Muslim)
3.
Pelajaran yang terdapat dalam
hadits / الفوائد
من الحديث:
a)
Menegakkan keadilan di antara manusia serta haramnya kezaliman di
antara mereka merupakan tujuan dari ajaran Islam yang paling penting.
b)
Wajib bagi setiap orang untuk memudahkan jalan petunjuk dan
memintanya kepada Allah ta’ala.
c)
Semua makhluk sangat tergantung kepada Allah dalam mendatangkan
kebaikan dan menolak keburukan terhadap dirinya baik dalam perkara dunia maupun
akhirat.
d)
Pentingnya istighfar dari perbuatan dosa dan sesungguhnya Allah
ta’ala akan mengampuninya.
e)
Lemahnya makhluk dan ketidakmampuan mereka dalam mendatangkan
kecelakaan dan kemanfaatan.
f)
Wajib bagi setiap mu’min
untuk bersyukur kepada Allah ta’ala atas ni’mat-Nya dan taufiq-Nya.
g)
Sesungguhnya Allah ta’ala menghitung semua perbuatan seorang hamba
dan membalasnya.
h)
Dalam hadits terdapat petunjuk untuk mengevaluasi diri (muhasabah)
serta penyesalan atas dosa-dosa.
E. Hadits tentang Tidak Boleh
Berbuat Kerusakan
1. Riwayat Hadits
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه
وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ
مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا
بَعْضاً]
2.
Terjemah hadits / ترجمة الحديث:
Dari
Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan
(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“
(Hadits
hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad
yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara
mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan
yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).
3.
Pelajaran yang terdapat dalam
hadits / الفوائد
من الحديث:
a)
Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
b)
termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya
seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
F. Hadits tentang Allah Mengampuni
Segala Dosa Orang yang Tidak Berbuat Syirik
1. Riwayat Hadits
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله
عليه وسلم يَقُوْلُ : قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا
دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَاكَانَ مِنْكَ وَلاَ أُبَالِي،
يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوْبُكَ عَنَانَ السَّماَءِ ثُمَّ
اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ، يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي
بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطاَياَ ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكْ بِي شَيْئاً
لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً
[رواه الترمذي وقال حديث حسن صحيح ]
2. Terjemah Hadits / ترجمة الحديث :
Dari Anas
Radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, sesungguhnya
Engkau berdoa kepada-Ku dan memohon kepada-Ku, maka akan aku ampuni engkau, Aku
tidak peduli (berapapun banyaknya dan besarnya dosamu). Wahai anak Adam
seandainya dosa-dosamu (sebanyak) awan di langit kemudian engkau minta ampun
kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni engkau. Wahai anak Adam sesungguhnya jika
engkau datang kepadaku dengan kesalahan sepenuh bumi kemudian engkau menemuiku
dengan tidak menyekutukan Aku sedikitpun maka akan Aku temui engkau dengan
sepenuh itu pula ampunan “(Riwayat Turmuzi dan dia berkata : haditsnya hasan
shahih).
3. Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
a) Berdoa diperintahkan dan dijanjikan untuk
dikabulkan.
b) Pemberian maaf Allah dan ampunan-Nya lebih luas dan
lebih besar dari dosa seorang hamba jika dia minta ampun dan bertaubat.
c) Berbaik sangka kepada Allah Ta’ala, Dialah semata Yang
Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat dan istighfar.
d) Tauhid adalah pokok ampunan dan sebab satu-satunya
untuk meraihnya.
e) Membuka pintu harapan bagi ahli maksiat untuk segera
bertaubat dan menyesal betapapun banyak dosanya.
G. Hadits tentang Jangan Saling
Dengki
1. Riwayat Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا
وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا
عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ
يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ
إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ
أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ
وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
[رواه مسلم]
2.
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam bersabda : Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah
dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah
dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak
menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya.
Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang
muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim
atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.(Riwayat
Muslim)
3.
Pelajaran yang terdapat dalam
hadits / الفوائد
من الحديث:
a)
Larangan untuk saling dengki.
b)
Larangan untuk berbuat keji dan menipu dalam urusan jual beli.
c)
Diharamkan untuk memutuskan hubungan terhadap muslim. Sebaliknya
harus dijaga persaudaraan dan hak-haknya karena Allah Ta’ala.
d)
Islam bukan hanya aqidah
dan ibadah saja, tetapi juga didalamnya terdapat urusan akhlak dan muamalah.
e)
Hati merupakan sumber rasa takut kepada Allah Ta’ala.
f)
Taqwa merupakan barometer
keutamaan dan timbangan seseorang.
g)
Islam memerangi semua akhlak tercela karena hal tersebut
berpengaruh negatif dalam masyarakat Islam.
H. Hadits tentang Durhaka Kepada Orang Tua
Maksudnya adalah tidak
berbakti kepada keduanya. Setiap anak wajib berbakti kepada kedua orang tuanya
sesuai kemampuannya. Ia wajib menaati mereka selama bukan untuk kemungkaran dan
kemaksiatan kepada Allah SWT.
Dalam Al-qur’an banyak
sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut
Ibn Abas, dalam Al-Qur’an ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya
dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan
lainnya, yaitu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dirikan shalat dan keluarkan
zakat, bersyukur kepada Allah dan kepada kedua orang tua.
Hal itu menandakan
bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah SWT,
sehingga Rasulullah SAW. bersabda:
ﺮﺿﻰﺍﷲ ﻓﻰ ﺮﺿﻰﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻴﻦﻭﺴﺧﻁ ﺍﷲ ﻓﻰﺴﺧﻁ ﻟﻮﺍﻟﺪﻴﻦ.
﴿ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻤﺬﻯﻮﺍﻟﺤﺎﻛﻡ ﺑﺷﺮﻄ ﺍﻟﻤﺴﻟﻡ﴾
Artinya: “Keridaan
Allah itu terletak pada keridaan kedua ibu bapaknya dan kemurkaan Allah itu
terletak pada kemurkaan kedua ibu bapak pula”. (HR. Muslim, Hakim, dengan
syarat Muslim).
وَعَنْهُ:اَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:مِنَ
الْكَبَائِرْشَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ، قالوايارسول اللهِ وَهَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ
وَالِدَيْهِ؟ قال:نعم يَسُبُّ أَبَاالرَّجُلِ فَيَسُبُّ اَبَاهُ وَيَسُبُّ اُمَّهُ
فَيَسُبُّ اُمَّهُ.متفق عليه.وَفِى رِوَايَةِاِنَّ مِنْ أَكْبَرِالْكَبَائِرِأَنْ
يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ، قيل يارسول الله، كَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟
قال: يَسُبُّ اَبَاالرَّجُلِ فَيَسُبُّ أُبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash ra., dari Nabi saw.,
beliau bersabda : “Di antara dosa-dosa besar, yaitu seseorang memaki kedua
orang tuanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ada seseorang
yang memaki kedua orang tuanya ?” Beliau menjawab: “Ya, apabila seseorang
memaki ayah orang lain, kemudian orang itu membalas memaki ayahnya kemudian ia
memaki ibu orang lain, dan orang itu memaki ibunya.” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Dalam
riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya yang termasuk dosa besar di antara
dosa-dosa besar adalah orang yang mengutuk kedua orang tuanya.” Ada sahabat
bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang mengutuk kedua orang tuanya
?” Beliau menjawab: “Ia memaki ayah orang lain, kemudian orang itu membalas
memaki ayahnya, dan ia memaki ibu orang lain kemudian orang itu membalas memaki
ibunya.”
I. Hadits tentangMembunuh
Maksud membunuh dalam
pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja.
Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal di
dalamnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 93 yang
artinya: “Barang siapa yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka
balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Dan Nabi SAW. bersabda:
ﺇﺬﺍﺍﻟﺘﻘﻰﺍﻟﻤﺴﻟﻤﺎﻦﺑﺴﻴﻔﻴﻬﻤﺎ٬ ﻓﺎﻟﻘﺎﺘﻝﻭﺍﻟﻤﻘﺘﻭﻝﻓﻲﺍﻟﻨﺎﺭ٬ﻫﺫﺍﺍﻟﻘﺎﺗﻞ٬ ﻓﻣﺎﺒﺎﻞﺍﻟﻣﻘﺗﻭﻞ؟
ﻗﺎﻞ׃ ﻷﻨﻪﻛﺎﻦﺣﺭﻳﺻﺎﻋﻟﻰﻗﺗﻞﺻﺎﺣﺑﻪ.
Artinya: “Jika dua
orang lelaki Muslim berjumpa membawa pedangnya masing-masing (dengan tujuan
untuk saling membunuh), maka pembunuhnya dan yang terbunuh akan sama-sama masuk
neraka. Lalu beliau ditanya oleh seorang sahabat: Ya Rasulullah, benarlah jika
pembunuh ini masuk neraka, tetapi mengapakah pula orang yang terbunuh itu turut
sama masuk neraka? Nabi SAW. menjawab: Sebab yang terbunuh itu berusaha pula
untuk membunuh kawannya yang telah membunuhnya itu.” (Riwayat Bukhari, Muslim
dan Ahmad).
J. Hadits tentang Riba
1. Riwayat Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ
وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
(مسلم)
2.
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan
utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu
zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba,
wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka
itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan
oleh muslim.
قوله : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه
وشاهديه وقال : هم سواء ) , هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابين
والشهادة عليهما . وفيه : تحريم الإعانة على الباطل . والله أعلم
Maksudnya,
Rasulullah SAW memohon do’a kepada Allah agar orang tersebut dijauhkan dari
Rahmat Allah. Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan dosa orang-orang
tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka lakukan. Dikhususkan makan
dalam Hadits tersebut, karena itulah yang paling umum pemanfaatan
penggunaannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja. Yang dimaksud موكله itu adalah orang yang memberikan riba, karena
sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia. Oleh karena itu, dia
termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa penulis dan saksi itu adalah karena bantuan
mereka atas perbuatan terlarang itu. Dan jika keduanya sengaja serta
menngetahui riba itu maka dosa bagi mereka.
Dalam
suatu riwayat telah dipaparkan, beliau telah mengutuk seorang saksi dengan mufrad
(tungggal) karena dikehendaki jenisnya. Lalu juga kamu katakan hadits
yang artinya : S “ Ya Allah apa-apa yang saya kutuk, jadikanlah dia sebagai
rahmat, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan dalam matan lain ”apa yang
saya kutuk maka memberatkan orang yang saya kutuk itu “, menunjukan
keharamannya. Dan tidaklah dimaksudkann do’a yang sebenarnya yang membahayakan
orang beliau do’akan.
Itu
jika orang yang dikutuk tersebut bukan yang melakkukan perbuatan yang diharamkan
dan tahu kutukan itu dalam keadaan Rasulullah marah.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون
بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه
فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)
Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba
itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang
laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak
kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah
al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.
Adapun
yang semakna dengan hadits tersebut terdapat beberapa Hadits. Telah ditafsirkan
riba dalam hal merusak nama baik atau merusak kehomatan seorang muslim sama
saling mencaci maki.
Dalam
Hadits tersebut disebutkan bahwa riba itu bersifat mutlak terhadap perbuatan
yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk dalam bab ribayang terkenal itu.
Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseora ng yang berzina dengan ibunya
seperti sudah disebutkan tadi karena dalam perbuatan riba itu terdapat tindasan
yang menjijikkan akal yang normal.
عن ابي سعيد الخدرى رضى الله عنه ان رسول الله ص.م قال لاتبعوا الذهب
الا مثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل, ولا
تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا منها غائبا بناخر (متفق عليه)
Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah
bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan
janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan
jangganlah kamu menambah sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah
kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq
Alaihih).
Hadits
tersebut menjadi dalil yang menunjukan pengharaman jual emas dengan emas, dan
perak dengan perak yang lebih kurang (yang tidak sama nilainya) baik yang satu
ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada ditempat penjualan berdasarkann
sabdanya “kecuali sama nilaiya”. Sesungguhnya dikecualikan dari itu
dalam hal-hal yang paling umum, seakan-akan beliau bersabda: janganlah kamu
jual- belikan emas dan perak itu dalam keadaan yang bagaimanapu, kecuali dalam
keadaan yang sama nilainya ataupun harganya emas dan perak itu sendiri.[1]
3.
Macam-Macam Riba
Menurut
para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing:[2]
a)
Riba
Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama
timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
b)
Riba
Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
c)
Riba
Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang
membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari
sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak
boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
d)
Riba
Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang
pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang
meminjam. Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya
disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan
apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan
seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
[1]As-shanani,
subulussalam, terjamahan Abu Bakar
Muhammad, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), hlm. 126-128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar